Ketika ayah mereka meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah besar uang di bank, dua saudara perempuan melupakan perselisihan mereka dan bersatu melawan hukum Syariah, yang mengatur bahwa saudara laki-laki mereka berhak mengambil dua kali lipat dari apa yang seharusnya mereka dapatkan.